Belakangan ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan program Tax Amnesty kepada seluruh masyarakat yang menurut saya agak terlambat. Seharusnya pemerintah sudah harus mensosialisasikan kepada masyakarat sejak program ini belum diketuk palu. Saya sendiri sampai saat ini sudah mengikuti tiga kali seminar Tax Amnesty. Pertama kali saya mengikuti seminar ini pada pertengahan bulan Mei 2016 yang diundang oleh BCA di Hotel Peninsula. Kedua kalinya pada akhir Juli 2016 di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, dan ketiga kalinya di The Hall Senayan City yang diundang oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Antusias warga menurut saya lumayan besar melihat para peserta yang menghadiri Tax Amnesty ini sungguh di luar dugaan. Terbukti ketika saya mengikuti seminar untuk kalangan bebas di Kementrian Keuangan beberapa waktu yang lalu dengan kuota hall 1000 orang. Yang tercatat saat itu sudah mencapai 3000 orang dan bahkan sebagian besar terpaksa pulang karena kondisi di dalam hall sudah tidak memungkinkan menampung semua peserta yang datang. Bahkan saat itu lebih dari setengah peserta terpaksa harus duduk di karpet dan berdiri karena kursi yang disediakan hanya 1000 kursi. Sedangkan seminar saya di Hotel Peninsula dan di The Hall Senayan City lebih terorganisir dengan baik karena kursi disediakan berdasarkan undangan. Jadi, memang tidak semuanya diundang. Hanya perusahaan terpilih saja yang bisa ikut.
Menurut saya program ini sangat menarik. Sayangnya karena kurangnya sosialisasi bagi masyarakat umum, banyak yang tidak mengetahui adanya program ini. Bahkan di kalangan perusahaan pun, jika orang tersebut tidak berada dalam tax divition, saya yakin masih banyak yang tidak masih awam bahkan sama sekali tidak tahu.
Berdasarkan pengalaman saya sendiri mengikuti Tax Amnesty, alurnya tidak terlalu rumit. Kalau kalian masih bingung, kalian bisa langsung pergi ke KPP terdekat dan minta penjelasan kepada helpdesk mengenai program ini dan kalian juga bisa meminta CD yang berisi formulir yang harus diisi.
Formulir yang harus diisi adalah :
- Formulir Induk ttd di atas materai 6000
- Formulir Daftar Rincian Harta dan Utang (Jika ada claim hutang (harus ada surat resmi dari si pemberi hutang, misalnya hutang KPR ke BCA, kalian tinggal minta surat pernyataan hutang ke BCA). Hutang yang boleh di claim tidak boleh lebih dari 50% dari nilai aset. Hutang yang di claim harus berhubungan dengan aset yang diikutkan Tax Amnesty).
- Melampirkan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta (Format bebas) ttd di atas materai 6000
- Melampirkan Surat Pernyataan tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah NKRI ke Luar Wilayah NKRI ttd di atas materai 6000
Berapa lama saya mempersiapkan Tax Amnesty?
Hanya 4 hari
Kok bisa?
Iya, karena saya agak kaget juga awalnya. Saya memang agak santai dan tidak memusingkan soal Tax Amnesty karena perusahaan tempat saya bekerja tidak mengikuti program ini. Semuanya sudah dilaporkan dan tidak ada yang perlu diamnesti.
Beberapa kali boss saya kasih kode, "Yang pasti sih kalau pribadi saya pasti ikut." Saya cuma ngangguk-ngangguk saja karena saya pikir Tax Amnesty pribadi dia bukan urusan saya. Dan mana mungkin dia mau open mengenai keseluruhan jumlah harta dia ke saya. Gitu sih pemikiran polos saya saat itu.
Ternyata, setelah memasuki minggu terakhir bulan September, dia bilang lagi, "Tolong persiapkan semuanya kalo bisa hari Selasa minggu terakhir saya sudah bayar uang tebusan." Nah lhooooo. Saya langsung sadar ternyata selama ini dia menunggu saya urus. Kalau tau dari awal, saya pasti persiapkan dari awal dan tidak akan kocar-kacir di last minutes.
Setelah mendengar ultimatum seperti itu, tanggal 26 Sept 2016 saya meluncur ke KPP terdekat dan masih belum tau apa yang harus saya konsultasikan. Pokoknya pemikiran saya datang dulu aja ke Help Desk. Di Help Desk pun, petugasnya tidak friendly karena saya tidak membawa berkas apapun yang harus saya tanya. Tujuan saya ke sana ya mau minta penjelasan mengenai alur dari Tax Amnesty ini. Formulir apa yang harus saya isi dan sebagainya. Di sana, saya diberikan CD yang berisi formulir yang harus saya isi dan saya langsung kembali ke kantor dan meminta atasan saya menyiapkan list harta dan hutang dia yang mau dia ikutkan Tax Amnesty.
Tanggal 27 Sept 2016 malamnya, saya baru mendapatkan list keseluruhan aset atasan saya. Setelah melakukan penginputan di CD, saya kembali konsul ke Help Desk pada tanggal 28 Sept 2016. Di sana, saya membawa keseluruhan berkas dan meminta petugasnya untuk memeriksa apakah masih ada kekurangan dalam berkas pelaporan saya. Setelah diperiksa, katanya sudah OK dan bisa langsung buat id billing untuk bayar uang tebusan.
Problem Pertama :
Setibanya di kantor, saya menunggu atasan saya selesai meeting dan dilanjut makan siang. Sudah jam 2 beliau masih belum kembali ke kantor. Agak panik juga karena setahu saya transaksi pembayaran pajak di bank hanya sampai jam 2 siang. Setelah di telp, atasan saya baru kembali ke kantor dan menandatangani giro. Karena saya pikir untuk membayar uang tebusan ini bisa di BCA mana saja, akhirnya saya putuskan untuk menyetornya besok di KPP Serpong sekalian lapor.
Problem Kedua :
Keesokan harinya, 27 Sept 2016 Jam 8 pagi saya sudah tiba di BCA Serpong untuk menyetorkan uang tebusan. Apa yang terjadi? Ternyata giro tersebut tidak bisa dijalankan karena gironya atas nama PT walaupun pemiliknya itu terdaftar atas nama atasan saya. Solusi yang berikan BCA adalah mentransfer uang tebusan menggunakan ATM atau menggunakan cek. Masalahnya adalah kantor saya di Jakarta dan saya tidak membawa Cek Kosong. Solusi satu-satunya saat itu mau tidak mau harus menggunakan cek. Saya meminta driver untuk membawa cek ke tempat atasan saya meeting untuk di ttd beliau lalu membawanya ke tempat saya. Untungnya, istrinya atasan saya (boss) saya juga ikut mendampingi saya sepanjang hari itu. Kami meluncur ke BCA Prioritas dan dilayani dengan baik (namanya juga nasabah prioritas :D). Proses pencairan cek lancar karena salah satu yang ttd di cek itu boss saya yang cewek itu. Kalau tidak ada boss saya, saya rasa saya akan dicurigai membawa cek dengan nilai yang sangat besar. Harus ada konfirmasi ke BCA Cabang pembukaan giro, konfirmasi ke kantor, dan konfirmasi lagi ke boss saya. Semua konfirmasi itu dilewatkan oleh petugasnya karena boss saya sendiri yang mencairkannya.
Problem Ketiga :
Setelah uang tebusan sudah dibayar, saatnya kami meluncur ke KPP Serpong. Setibanya di sana sudah ramai dan antrian membludak. Untungnya, boss saya sudah meminta kurir untuk mengambil nomor antrian dari jam 7 pagi dapat nomor antrian 147 dan nomor antrian CD 75. Jadi, teman-teman harus mengambil dua nomor antrian ya. Nomor antrian PENERIMAAN dan No antrian CD. Nomor antrian CD ini adalah untuk mengecek apakah file yang dimasukkan ke dalam CD bisa di uploud ke system.
Pada saat tiba di KPP, no urut saya sudah lewat. Untungnya MC langsung memanggil saya masuk ketika ada bagian penerimaan yang kosong. Setelah dicek, berkas saya sudah lengkap dan yang bermasalah hanya CD saya tidak bisa di uploud. Akhirnya saya dioper ke bagian CD dan nomor saya juga sudah lewat dan untungnya dikasih duluan setelah ada yang selesai. Setelah diperbaiki saya kembali ke bagian penerimaan. Semua sudah OK katanya. TAPI, saya harus melaporkan berkasnya di KPP Pondok Aren karena domisili lamanya adalah di sana walaupun kode KPP atasan saya itu sebenarnya Serpong.
Sudah jam 1 siang dan kami langsung menuju Pondok Aren dan tiba di sana jam 2 siang dan mendapatkan no antrian 398. Kami tinggal makan siang dulu dan kembali ke KPP jam 4 sore dan ternyata no antrian yang dipanggil belum sampai 300. Saya baru dipanggil jam 7 malam. Saya pikir setelah dipanggil 15 menit juga kelar karena berkas saya sudah di cek sebelumnya di Gambir dan di Serpong harusnya tidak ada masalah lagi.
Di bagian penerimaan, masalah saya hanya di NTPN yang tidak muncul saat uploud. Tapi untungnya berhasil diatasi oleh petugasnya. Setelah itu berkas saya dioper ke bagian penelitian. Ternyata oh ternyata. Prosesnya panjang bener. Dan menunggu dipanggil lagi. Setelah dipanggil, berkas saya diteliti dan diminta memperbaiki beberapa item dan selesai semuanya hingga tuntas jam 9 malam. Amaizing. Ini first time bagi saya menunggu selama itu. Tapi akhirnya lega setelah mendapatkan kertas ini :
Tips mempermudah lolos di bagian penerimaan dan penelitian tanpa di komplen :
Setelah itu, saya tinggal menunggu surat pengampunan dari KPP selama 10 hari kerja. Puji Tuhan lega :)
Pada saat tiba di KPP, no urut saya sudah lewat. Untungnya MC langsung memanggil saya masuk ketika ada bagian penerimaan yang kosong. Setelah dicek, berkas saya sudah lengkap dan yang bermasalah hanya CD saya tidak bisa di uploud. Akhirnya saya dioper ke bagian CD dan nomor saya juga sudah lewat dan untungnya dikasih duluan setelah ada yang selesai. Setelah diperbaiki saya kembali ke bagian penerimaan. Semua sudah OK katanya. TAPI, saya harus melaporkan berkasnya di KPP Pondok Aren karena domisili lamanya adalah di sana walaupun kode KPP atasan saya itu sebenarnya Serpong.
Sudah jam 1 siang dan kami langsung menuju Pondok Aren dan tiba di sana jam 2 siang dan mendapatkan no antrian 398. Kami tinggal makan siang dulu dan kembali ke KPP jam 4 sore dan ternyata no antrian yang dipanggil belum sampai 300. Saya baru dipanggil jam 7 malam. Saya pikir setelah dipanggil 15 menit juga kelar karena berkas saya sudah di cek sebelumnya di Gambir dan di Serpong harusnya tidak ada masalah lagi.
Di bagian penerimaan, masalah saya hanya di NTPN yang tidak muncul saat uploud. Tapi untungnya berhasil diatasi oleh petugasnya. Setelah itu berkas saya dioper ke bagian penelitian. Ternyata oh ternyata. Prosesnya panjang bener. Dan menunggu dipanggil lagi. Setelah dipanggil, berkas saya diteliti dan diminta memperbaiki beberapa item dan selesai semuanya hingga tuntas jam 9 malam. Amaizing. Ini first time bagi saya menunggu selama itu. Tapi akhirnya lega setelah mendapatkan kertas ini :
Tips mempermudah lolos di bagian penerimaan dan penelitian tanpa di komplen :
- Jika ada kolom yang tidak ada isinya biarkan kosong saja semua barisnya termasuk no urutnya dihapus.
- Jika asetnya atas nama anak dan istrinya sekaligus, masukkan salah satunya saja.
- Jika ada no dokumen yang tidak ada, kosongkan saja.
- Satuan untuk rumah dan tanah adalah Meter Persegi.
- Pada kolom jumlah/kuantitas masukkan total luas tanahnya (untuk rumah dan bangunan).
Setelah itu, saya tinggal menunggu surat pengampunan dari KPP selama 10 hari kerja. Puji Tuhan lega :)