March 17, 2015

Kewajiban Lapor SPT Tahunan OP

Beberapa hari yang lalu ada seorang teman yang menanyakan apakah dia harus lapor SPT PPh OP (Orang Pribadi) untuk tahun pajak 2014 sedangkan dia baru membuat NPWP Oktober 2014. Dia kerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Indonesia.

Jawabannya :

WAJIB lapor. Kecuali baru memiliki NPWP di tahun 2015, kewajiban lapor SPT PPh OP adalah tahun depan (Maret 2016). Tidak peduli kamu sudah mulai kerja sejak beberapa abad silam, tapi kalau kamu belum mempunyai NPWP,  kamu tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT PPh OP. 

Saran dari saya, kalau sudah bekerja sebagai karyawan sebaiknya membuat NPWP. Tidak memiliki NPWP yang dirugikan adalah WP itu sendiri karena potongan PPh Pasal 21 dikalikan sebesar 6% atau 20% lebih tinggi dibandingkan yang punya NPWP. 

Banyak juga yang masih salah persepsi. Menurut mereka kalau  sudah mempunyai NPWP harus wajib lapor SPT PPh OP. Padahal tidak semuanya mempunyai kewajiban melaporkan. Ada beberapa pengecualian sbb:
  1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU PPh 1984. (Jadi, kalau penghasilan masih di bawah PTKP abaikan kewajiban melaporkan ini. Kalau mau lapor ya silahkan. Itu namanya kurang kerjaan). 
  2. Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. 

Kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan umum dunia bisnis, misalnya berdagang, usaha jasa, dan manufaktur. Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang menggunakan kemampuan dan atau keahlian seperti dokter, pengacara, akuntan dan lain sebagainya. Wajib pajak yang demikian ini tetap mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh, tetapi tidak wajib untuk menyampaikan SPT masa PPh.

Untuk tariff PTKP menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 pasal 17 adalah :

TK = 24.300.000 (Single dan tidak memiliki tanggungan)

K/0 = 26.325.000 (Kawin dan belum memiliki anak)

K/1 = 28.350.000 (Kawin dan memiliki 1 anak)

K/2 = 30.375.000 (Kawin dan memiliki 2 anak)

K/3 = 32.400.000 (Kawin dan memiliki 3 anak)

Satu tanggungan ditambah 2.025.000 dari PTKP TK. Maksimal tanggungan anak adalah 3. Jadi kalau mempunyai anak lebih dari 3, tetap yang ditanggung hanya 3 saja. So, anaknya jangan banyak-banyak ya, hehehe. Nanti makin padat merayap lho Negara kita tercinta. 

Kalau untuk perempuan, walaupun dia sudah nikah dan memiliki anak, di A1 nya tetap dilaporkan TK(tidak kawin) karena istri itu tidak menanggung suami dan anak. Yang menanggung hanya suami saja. Sebenarnya ini malah merugikan perempuan karena tanggungan pajaknya malah lebih besar dari laki-laki. 

Posted by: caecilia
CS.Com Updated at: March 17, 2015
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...